Konsep penggunaan bersama Pangkalan Udara dan Bandar Udara merupakansalah satu opsi yang ditempuh pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan nasionalyang dihadapkan dengan keterbatasan yang ada. Namun demikian, dengan penerapankonsep kerjasama penggunaan bersama tentunya berimplikasi kepada dua kepentingan yaitukepentingan ekonomi dan kepentingan pertahanan dalam hal ini latihan dan penerbanganmiliter. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan atau regulasi tentangpenggunaan bersama pangkalan udara dan bandar udara serta implementasi penggunaanbersama pangkalan udara dan bandar udara terhadap latihan dan penerbangan TNI AUdan pengaturan. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan pendekatan deskriptifekplanatoris. Dari hasil Penelitian terhadap 5 aspek yang meliputi Institutional Arrangement,Legal Arrangement, Financial Arrangement, Technical Arrangement dan OperationalArrangement ditemukan persoalan diantaranya adalah bahwa di Bandara Halim P. belumdibentuk gugus tugas sipil-militer atau Airport Collaborative Decision Making (ACDM)sebagaimana penerapan Civil Use on Military Aerodrome pada Euro Control selain itubelum ada Perjama antara TNI AU dengan pengelola Bandara sebagai tindak lanjut dariMoU antara Kemhub, TNI AU, PT AP I, dan PT AP II sehingga belum ada batasan DaerahLingkungan Kerja (DLKr) antara sipil dan militer.
Copyrights © 2023