Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No 30 Th 2014) pasal 25 ayat (1) daikatakan bahwa Penggunaan Diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemudian dalam ayat (3) nya ditegaskan dalam hal penggunaan Diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat Pemerintahanwajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan Diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan Diskresi. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut menimbulkan permasalahan “Apakah pengaturan Diskresi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 sudah mencerminkan maksud dan tujuannya”. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dalam pasal 22 (1) Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang dan dalam ayat (2) di tegaskan bahwa setiap penggunaan Diskresi Pejabat Pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Dari bunyi ketentuan tersebut dapat dikatakan bahwa dengan adanya kewajiban mengajukan permohonan terlebih dahulu bagi pajabat Pemerintah yang berwenang untuk mengeluarkan diskresi ini menunjukkan bahwa kewenangan diskresi yang ada pada badan atau pejabat Pemerintah tidak sesuai dengan tujuan diberikannya kewenangan diskresi.
Copyrights © 2024