Pemerintah memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat yang dikenal dengan blanket guarantee. Namun program ini tidak berjalan dengan baik sehingga perlu diganti dengan sistem penjaminan yang lebih baik yaitu dengan dibentuknya lembaga Independen melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Jumlah nilai yang dijamin oleh LPS paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap nasabah pada suatu bank. Keberadaan LPS ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan nasabahpenyimpan.
Copyrights © 2007