Globalisasi di bidang ekonomi dan bisnis telah menyebabkan pembangunan ekonomi yang tidak mengenal batas antar negara. Banyak transaksi antar perusahaan yang meningkat, baik antara perusahaan dalam maupun luar negeri. Arus barang, jasa, modal (investasi), dan tenaga kerja lebih mudah dan lancar antar negara. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan bukti empiris mengenai pengaruh minimalisasi pajak, kepemilikan asing, dan bonus terhadap transfer pricing. Penelitian ini menggunakan 12 sampel perusahaan manufaktur multinasional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada 2016-2018. Berdasarkan hasil pengujian, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: Pertama, hasil pengujian menunjukkan bahwa minimalisasi pajak (X1) berpengaruh sebagian terhadap transfer pricing (Y), hal ini dibuktikan dengan menggunakan uji t dengan nilai t sebesar 2,428 ≥ t tabel 2,042 dengan signifikansi sebesar 0,022 ≤ 0,05. Kedua: Hasil pengujian menunjukkan bahwa sebagian kepemilikan asing (X2) tidak berpengaruh terhadap transfer pricing (Y). Hal ini dibuktikan dengan menggunakan uji t dengan nilai t tabel sebesar 1,09898 t tabel 2,042 dengan signifikansi 0,281 ≥ 0,05. Ketiga. Hasil pengujian menunjukkan bahwa bonus (X3) sebagian tidak berpengaruh terhadap transfer pricing (Y), hal ini dibuktikan dengan menggunakan uji t dengan nilai t 1,293 29 t tabel 2,042 dengan signifikansi 0,206 ≥ 0,05.
Copyrights © 2024