Legal Opinion
Vol 1, No 6 (2013)

PERLINDUNGAN HAK INDIVIDU DALAM MEMPEROLEH SUAKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA

JULIYANTI, JULIYANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2016

Abstract

Suaka adalah suatu perlindungan yang di berikan kepada individu sebagai subjek hukum internasional yang memenuhi kriteria-kriteria menurut instrumen hukum internasional. Perlindungan terhadap hak-hak individu telah mendapat pengakuan dan jaminan dalam Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusia hal tersebut diatur dalam Konvensi Tentang Status Pengungsi 1951 dan Protokolnya, Deklarasi PBB Tentang Suaka Teritorial 1967, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Pada praktek negara-negara pemberian suaka berbeda satu dengan lainnya seperti Pemberian suaka terhadap Etnis Hutu dengan alasan Genosida atau pemusnahan etnis yang dilakukan oleh Etnis Tutsi, Pemberian suaka Etnis Rohingya dengan alasan diskriminasi agama dan pelanggaran HAM di Negara Asalnya serta pemberian suaka terhadap Keluarga Khadafi dengan alasan kemanusiaan karena keluarga Khadafi tidak terlibat dalam aktivitas politik Khadafi. Penolakan suaka dari praktek negara-negara suaka pun berbeda-beda seperti dalam kasus penolakan suaka Edward Snowden oleh Pemerintah Australia karena alasan ketentuan hukum Italia, dan penolakan suaka yang dilakukan oleh Pemerintah Australia terhadap nelayan Nusa Tenggara Timur, asal Indonesia dengan alasan tujuan nelayan tersebut hanya imigran ekonom yang mencari penghidupan yang layak di Australia. Kata Kunci : Perlindungan Hak Individu, Suaka, Hukum Internasional, Hak Asasi Manusia

Copyrights © 2013