Fungsi dan tujuan perlu dibentuknya suatu Serikat Pekerja di dalam perusahaan adalah sebagai sarana penyalur aspirasi antara para pekerja dengan pengusaha guna membentuk hubungan industrial yang dinamis, harmonis serta menjunjung keadilan. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anggota Serikat Pekerja yang telah dirugikan oleh pengurus Serikat Pekerja, serta upaya hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan statuta dan konseptual. Hasil penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi anggota Serikat Pekerja yang telah dirugikan oleh pengurus Serikat Pekerja adalah dapat keluar dari keanggotaan Serikat Pekerja. Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui sarana non-litigasi dan litigasi. Non-litigasi dimulai dari upaya perundingan untuk mencapai kesepakatan dengan di dasarkan pada hubungan keterwakilan dengan melihat pada pemberian pemberian kuasa di BW. Jika berdasarkan upaya gagal dapat melakukan upaya hukum gugat ganti rugi kepada Pengadilan Negeri adanya wanprestasi atas klausula AD/ART maupun gugat ganti rugi atas kerugian jika kerugian yang ditimbulkan tidak berhubungan dengan klausula AD/ART.
Copyrights © 2022