Legal Opinion
Vol 3, No 1 (2015)

EKSISTENSI PERATURAN DAERAH DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA TERHADAP OTONOMI DAERAH

ARIFIN, ARIFIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2016

Abstract

Tujuan penulis tentunya tidak lain untuk mengetahui Pertama: bagaimana kedudukan Peraturan Daerah dalam sistem hukum nasional ? Kedua : bagaimana urgensi peraturan daerah dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip otonomi daerah ?Penelitian yang di gunakan dalam menganalisis permasalahan, penulis akan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Historis dan Undang-Undang Dasar. Adapun bahan-bahan pustaka yang penulis gunakan meliputi:1). bahan hukum primer, 2). bahan hukum sekunder. 3). bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat di tarik kesimpulan Pertama : Kedudukan Peraturan daerah dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.Pada saat ini Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena diberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai produk hukum daerah tentunya dalam struktur hirarki peraturan perundang-undangan memberikan penjelasan tentang birokrasi pemerintahan maupun yang lainnya, karena di dalam pembentukan Peraturan Daerah tidak ada batasan melainkan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum,undang-undang yang lebih tinggi serta Peraturan Daerah lainnya. Kedua : Urgensi Peraturan Daerah dalam upaya mewujudkan prinsip-prinsip otonomi daerah adalah Peraturan Daerah memiliki beberapa fungsi, Pertama, sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat UUD RI Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Kedua sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah. Namun, pengaturannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yangg berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, berfungsi sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Keempat, sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kata Kunci : Peraturan Daerah, Sistem Hukum Nasional, Otonomi Daerah.

Copyrights © 2015