Tanah dianggap sangat penting bagi kehidupan manusia yang perlu dipertahankan. Hukum tanah di indonesia telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (UUPA) yang artinya adalah keseluruhan norma-norma hukum tertulis maupun tidak tertulis. Tanah bukan hanya tempat untuk berdiri, tetapi juga tempat tumbuhnya sumber daya alam, habitat bagi berbagai jenis makhluk hidup, serta fondasi bagi pembangunan ekonomi dan sosial, tidak jarang hal ini menimbulkan suatu permasalahan atau konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi hukum agraria dalam penyelesaian permasalahan tanah adat di kabupaten sorong. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosioligis untuk mengkaji permasalahan yang diteliti. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Hukum Agraria menjadi landasan dalam penyelesaian permasalahan tanah adat di Kabupaten Sorong tanpa mengesampingkan Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan yang telah ada pada masyarakat di Kabupaten Sorong. Keywords: Hukum Agraria; Tanah Adat; Sengketa Tanah
Copyrights © 2024