Legal Opinion
Vol 3, No 6 (2015)

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO.724K/PDT/2009 TENTANG PENGUASAAN TANAH TANPA HAK

SUPRATMAN, SUPRATMAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Penyelesaian suatu perkara perdata di peradilan, tidak senantiasa harus berakhir di tingkat kasasi, namun faktanya menunjukkan bahwa dalam penyelesaian perkara perdata berkenaan penguasaan tanah lahan pertanian fakultas pertanian Universitas Tadulako selaku penggugat yang berlawanan dengan beberapa puluh orang anggota masyarakat palolo sebagai tergugat-tergugat masih dalam tingkat pemeriksaan karena adanya upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali) terhadap putusan termasuk di atas. Di dalam perjalanan perkara dimaksud yang melibatkan 69 (enam puluh sembilan) orang sebagai tergugat, oleh Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili yang kemudian memutuskan A quo dengan mengabulkan gugatan penggugat sebahagian dan menolak untuk selebihnya, dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah oleh tergugat-tergugat. Pembanding / dahulu tergugat dalam tingkat banding tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dalam pengertian bahwa permohonan banding dari pembanding dikabulkan dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala dalam A quo dan menyatakan gugatan dari penggugat ditolak. Menimbulkan masalah Bagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung RI No.724 K/PDT/2009 dikaitkan dengan risalah kasasi pemohonBagaimana amar putusan Mahakam Agung dalam A Quo telah dijatuhkan berdasar pada pertimbangan hukum yang tepat dan benar. Kata Kunci : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Penguasaan Tanah Tanpa Hak

Copyrights © 2015