Struktur Al-Qur'an memberikan kebebasan untuk melakukan transaksi, yang ditandai dengan gagasan jual beli. Namun, jual beli ini acapkali diganggu oleh tindakan individu atau kelompok yang menimbun barang, yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan bahkan inflasi. Medapatkan keuntangan yang besar adalah tujuan utamanya. Penjual barang memilih untuk menyimpan barang tersebut dan kemudian menjualnya ketika harganya naik. Oleh karena itu, melakukan bisnis perdagangan atau bisnis apa pun lainnya harus dilakukan dengan cara yang adil, tidak dengan cara yang merugikan satu pihak atau menguntungkan satu pihak, melainkan dengan cara yang disukai Allah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman dasar tentang kegiatan penimbunan barang (Ihtikâr), memahami konsep penimbunan barang dari sudut pandang filsafat hukum Islam, dan menentukan faktor-faktor yang menyebabkan penimbunan barang (Ihtikâr). Peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. dari perspektif filsafat hukum Islam. Sebagai hasil dari penelitian, penimbunan barang pada dasarnya ilegal atau haram. Namun, dari sudut pandang filsafat hukum Islam, konsep Mahasin al-ahkam atau mazaya al-ahkam (keutamaan-keutamaan hukum Islam) dan Thawabi al-ahkam (karateristik hukum Islam) yang muncul dari proses penimbunan digunakan untuk mengubah hukum untuk kepentingan umat manusia. Salah satu contohnya adalah penimbunan bahan pokok yang dilakukan Bulog untuk menjaga harga pasar stabil dan mempersiapkan stok makanan untuk krisis bahan pokok.
Copyrights © 2023