Strategi Pertahanan Udara
Vol. 8 No. 2 (2022): Jurnal Strategi Pertahanan Udara

PERAN RUMAH SAKIT TNI AU dr. Moh. SALAMUN DALAM PENANGANAN PANDEMI VIRUS COVID-19 DI WILAYAH BANDUNG

Lamhot Burju Simanjuntak, (Universitas Pertahanan RI)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2023

Abstract

Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 11 Maret 2020. Presiden RI Joko Widodo menetapkan pandemi Covid-19 dengan status bencana non alam lewat Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status bencana Non-Alam Covid-19 sebagai bencana Nasional pada 13 April 2020, yang selaras dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pelibatan TNI dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19 memiliki legitimasi seperti diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengendalian penyakit Virus Covid-19 merupakan salah satu peran yang dituntut dari rumah sakit di Indonesia, tidak terkecuali rumah sakit-rumah sakit yang menjadi unit Diskesau. Dalam hal ini Rumah Sakit TNI AU dr. Moh. Salamun dalam penanganan pandemi virus Covid-19 memiliki dua peran yaitu sebagai rumah sakit dan sebagai unit kesehatan TNI. Dalam andilnya pada penanganan pandemi virus Covid-19 secara nasional itu, muncul sejumlah persoalan yang merupakan kendala-kendala yang terkait dengan sumber daya manusia atau kemampuan personel, infrastruktur, sarana dan prasarana yang belum memadai, hingga perangkat lunak yang belum sepenuhnya mendukung kegiatan tersebut. RSAU dr. M. Salamun dapat menjalankan perannya baik sebagai rumah sakit militer TNI AU di bawah Diskesau maupun Rumah Sakit Umum dalam penanganan pandemi virus Covid-19 di wilayah Bandung baik untuk peran preventif (pencegahan), kuratif (perawatan), promotif (edukasi) hingga rehabilitatif (pemulihan). Dalam menjalankan perannya seperti tersebut di atas, RSAU dr. M. Salamun dihadapkan pada sejumlah kendala sejak awal masa pandemic hingga saat penelitian ini dilakukan, di mana ada sejumlah kendala yang sudah dapat teratasi namun juga masih ada sejumlah kendala yang belum dapat diatasi. Adapun kendala yang belum dapat diatasi tersebut adalah: (1) perbedaan SOP atau birokrasi karena kedudukan RSAU dr. M. Salamun sebagai rumah sakit militer; (2) Keterbatasan ruang rawat inap dan ruang ICU; (3) Tata laksana baku atau SOP untuk kondisi khusus; dan (4) Ada pelayanan tertentu yang hilang.

Copyrights © 2022