E-court adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pemabayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan baiaya saat melakukan pendaftaran perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rumusan masalah : “bagaimana penerapan sistem e-court dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Cirebon”, “Bagaimana dampak penerapan sistem e-court di Pengadilan Agama Kota Cirebon bagimasyarakatpencarikeadilan” Metodologi penelitian menggunakan metodologi penelitian kualitatif, yakni metode penelitian yang berdasarkan dari sumber data asli, baik secara tekstual maupun non tekstual. Adapun hasil dari penelitian in ialah penerapan penggunaan aplikasi e-court dalam perkara perceraianya itu setelah penggugat mendapatkan panggilan elektronik selanjutnya dilakukan persidangan elektronik dalam persidangan pihak penggugat dan tergugat setuju melakukan persidangan elektronik dengan mengisi persetujuan prinsip almakapara pihak bisa melakukannya sesuai dengan e-summons untuk jadwal persidangan sudah terintegrasi dengan tundaan sidang SIPP, untuk mekanisme kontrol (menerima, memeriksa dan meneruskan) dari semua dokumen yang diupload selama belum diverifikasi oleh hakim para pihak tidak dapat mendownload dokumen yang dikirim. Sistem e-court mendatangkan kelancaran, kemudahan dan kesuksesan bagi penggunannya karena dengan adanya aplikasi e-court para pihak tidak perlu datang kePengadilan sehingga tidak mengeluarkan biaya transportasi dan bisa mengefisiensi waktu yang digunakan.
Copyrights © 2021