Rumah sakit bukan semata tempat praktik pelayanan kesehatan namun memiliki kedudukan sebagai subyek hukum. Subyek hukum rumah sakit berbentuk korporasi yang berbadan hukum. Karakteristik badan hukum korporasi rumah sakit mempunyai perbedaan dengan korporasi lainnya. Hal ini dipengaruhi oleh struktur organ korporasi rumah sakit yang membedakan pemilik, organisasi manajerial dan pelayanan. Malpraktik merupakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, dimana akibat dari kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan mengkaji aspek hukum pidana dalam hukum kesehatan tentang malpraktik, teori dan pendapat ahli untuk usulan kebijakan hukum yang lebih baik. Melakukan studi kepustakaan yang bersumber dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana malpraktek di rumah sakit, upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya malpraktik medis di rumah sakit dan kebijakan hukum pidana terhadap korporasi atas terjadinya tindak pidana malpraktik medis oleh dokter yang bertugas di rumah sakit. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pelayanan dalam rumah sakit sangat bertumpu pada pelayanan dokter karena berperan penting dalam fungsi memberi pelayanan kepada pelanggan rumah sakit. Dalam melakukan profesinya, dokter dituntut harus mematuhi kode etik kedokteran yaitu ilmu kedokteran mutakhir, etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama.
Copyrights © 2024