Penelitian ini menyangkut penilaian properti oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun 2014 yang bertujuan menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2015 dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Pasuruan yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar. Penelitian ini merupakan suatu action reaserch untuk mengaplikasikan teori – teori penilaian dalam praktek penilaian yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Pasuruan pada tahun 2014 untuk NJOP PBB tahun 2015 tersebut. Action reaserch  dilakukan oleh peneliti untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana teori penilaian properti dilaksanakan di lapangan. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menemukan bahwa penilaian perusahaan yang dilakukan Pemda Kabupaten Pasuruan di akhir tahun 2014 dengan tujuan penentuan NJOP PBB 2015 yang merupakan pendekatan pasar belum sesuai dengan Standar Penilai Indonesia. Terdapat dua faktor yang mempengaruhi NJOP PBB tahun 2015, yaitu faktor internal yang terdiri dari lokasi objek pajak dan keadan fisik objek penilaian serta faktor eksternal yang kebijakan pemerintah dan permintaan pasar.
Copyrights © 2016