Penelitian ini mencoba untuk membedah problematika yuridis pelaksanaan pemberian layanan hukum secara pro bono oleh Advokat di Indonesia. Sebagaimana telah diketahui bahwa eksistensi pro bono oleh Advokat diakui dan diatur pada Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, lalu pelaksanaan teknisnya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Secara Cuma – Cuma. Selain itu juga ketentuan tersebut diatur lebih spesifik melalui Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma – Cuma. Kendati demikian terdapat permasalahan pada regulasi mengenai pelaksanaan mekanisme pemberian layanan hukum secara pro bono. Pertama, praktik pro bono pada ketentuan tersebut hanya membatasi bahwa batasan pencari keadilan terbebas dari pembayaran honorarium adalah “hanya sebatas” pemberian layanan hukum saja sehingga terbuka potensi adanya biaya di luar hal tersebut seperti uang transportasi atau uang untuk makan. Kedua, mengenai cakupannya yang belum menyentuh pelaksanaan advokasi kebijakan seperti melakukan judicial review di MK. Ketiga, penerapan sanksi bagi Advokat yang melakukan pelanggaran terkait praktik pro bono. Keempat, terkait implementasi pemberian sanksi bagi Advokat yang tidak melakukan pelaporan.
Copyrights © 2024