Journal Customary Law
Vol. 1 No. 1 (2023): December

Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Skin Care HN (Hetty Nugrahati) yang tidak Terdaftar BPOM

Bayu Prio Wicaksono (Universitas Muhammadiyah Jember)
Ahmad Suryono (Universitas Muhammadiyah Jember)



Article Info

Publish Date
29 Feb 2024

Abstract

Hukum Perlindungan Konsumen selain memberikan perlindungan hukum kepada konsumen, juga menjamin hak-hak pemenuhan kepada konsumen. Perlindungan kepada konsumen juga mencakup perlindungan terhadap produk-produk skincare/kosmetika yang berbahaya yang tidak seharusnya diperjual belikan atau di edarkan untuk masyarakat umum. Pelaku usaha harus bertindak jujur saat memproduksi atau memperjual belikan produknya kepada konsumen. Apabila konsumen di rugikan pelaku usaha diwajibkan mengganti seluruh kerugian yang di derita oleh konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menyelidiki masalah hukum terkait penggunaan kosmetik ilegal atau tidak terdaftar menurut BPOM, terutama di kalangan remaja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode perundang-undangan, metode kasus, dan metode konseptual. Hasil dari Penelitian ini Perlindungan hukum terhadap pengguna skincare HN diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat 1-4, dengan pelaku usaha bertanggung jawab atas ganti rugi; Badan POM mewajibkan pelaku usaha memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik dan memberikan sanksi pada produk yang melanggar, bukan pada niat pelaku.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jcl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Journal Customary Law is an international legal journal that publishes research and theoretical articles related to various legal fields. The journal aims to provide scholarly and authoritative articles that discuss legal issues of current importance to both academic research and legal practice. JCL ...