Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab masalah pengurusan roya sertipikat tanah di Sukoharjo dan peran BPR Bank Sukoharjo dalam menyelesaikan pelayanan roya serta memastikan kepastian hukum dalam proses perubahan nama pemegang hak tanggungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kreditur sesuai UU nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengoptimalan Sektor Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode berjenis penelitian hukum empiris, sumber data didapatkan dari hasil wawancara dan studi kepustakaan. Perolehan penelitia yang sudah didapatkan selanjutnya dilaksanakan proses analisis secara kaulitatif. Hasil penelitian ini yakni (1) Adanya pelemparan tanggungjawab yang dilakukan bank perkreditan rakyat sebagai kreditur untuk proses ganti nama pemegang hak tanggungan kepada debitur yang seharusnya proses tersebut adalah kewajiban bank perkreditan rakayat sebagai pemegang hak tanggungan (2) yang seharusnya dilakukan bank perkreditan rakyat sebagai pemegang hak tanggungan adalah (a) melengkapi persyaratan proses perubahan nama pemegang hak tanggungan di kantor pertanahan (b) membayar biaya proses ganti nama pemegang hak tanggungan
Copyrights © 2024