Studi ini menyelidiki kerangka hukum dan upaya hukum yang berlaku untuk perselisihan dalam penyewaan alat berat konstruksi, secara khusus meneliti kasus-kasus yang melibatkan penyewaan perancah dan aksesori. Dalam hukum perdata, kewajiban timbul tidak hanya melalui kontrak tetapi juga dari ketentuan undang-undang, yang dapat menyebabkan pelanggaran kontrak dan konsekuensi hukum. Menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini mengevaluasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2/2017, serta Undang-Undang No. 1/2023. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun mekanisme hukum telah ditetapkan dengan jelas, implementasinya sering kali terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum dan terbatasnya akses terhadap keadilan. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya peningkatan pendidikan hukum dan sistem peradilan yang lebih mudah diakses untuk mengelola dan menyelesaikan sengketa tersebut secara efektif.
Copyrights © 2024