Kepailitan tidak hanya berdampak pada status keuangan perusahaan, tetapi juga pada para pemangku kepentingannya, terutama para pekerja yang khawatir akan gaji yang belum dibayar. Penelitian ini menyelidiki implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang dimaksudkan untuk memastikan perlakuan yang adil bagi para kreditur, termasuk pekerja, dalam kasus kepailitan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini mengkaji kepatuhan pengadilan niaga terhadap prinsip-prinsip keadilan yang digariskan oleh Mahkamah Konstitusi tanpa referensi eksplisit. Temuan menunjukkan bahwa meskipun tidak ada kutipan langsung, putusan pengadilan niaga sejalan dengan persyaratan hukum untuk perlakuan yang adil terhadap semua kreditur, menekankan perlunya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak karyawan selama kebangkrutan perusahaan. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kejelasan hukum dalam melindungi hak-hak pekerja dalam proses kepailitan.
Copyrights © 2024