Pemerintah berupaya membangun ekosistem percepatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Kemudahan pengajuan izin usaha ditekankan pada mudahnya persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMKM secara digital. Program digitalisasi diharapkan mampu meningkatkan kecepatan layanan Pemerintah mendorong terciptanya pola baru penerapan teknologi informasi. Penggunaan aplikasi teknologi informasi mengubah pola lama dalam penanganan administrasi izin usaha secara manual, sehingga dibutuhkan sosialisasi terhadap pelaku usaha Desa Banjarkemantren dalam menerapkannya. Sosialisasi melalui pemberian materi prosedur pendaftaran izin usaha di laman Online Single Submission (OSS). Sistem OSS merupakan pusat layanan yang terintegrasi pada seluruh upaya pelaku usaha mendapatkan izin dengan mudah dan cepat. Portal nasional OSS sebagai upaya menerapkan layanan terpadu satu pintu, diharapkan mampu meminimalisir alur birokrasi sehingga memudahkan pelaku usaha memenuhi hak dan kewajibannya. Potensi strategis Pemerintah tersebut memberikan peluang dan pijakan penting landasan hukum perizinan bidang usaha perseorangan, non perseorangan, mikro & perseorangan dan usaha lainnya. Legalitas hukum mengarah pada hak pelaku usaha atas didapatnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atas kegiatan usaha yang dijalankannya. Maka sosialisasi pengurusan NIB dan IUMK dilakukan di Desa Banjarkemantren untuk memudahkan pegiat usaha kecil melegalisasi usahanya. Upaya legalitas formal diharapkan memudahkan akses pengembangan usaha dari instansi terkait dalam pemenuhan kebutuhan modal dan pemasaran produk.
Copyrights © 2021