Desa dapat menjadi titik awal dalam pembangunan nasional yang mana ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Burai ditujukan untuk aparatur desa yang berjumlah kurang lebih 15 orang. Desa harus mampu dalam mengelola praktik penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan maupun pembinaan masyarakat desa dengan memiliki suatu sistem pelayanan publik yang dapat digunakan dengan baik. Sistem tersebut berupa Teknologi Informasi yang mampu untuk menunjang segala aktifitas dalam praktik pemerintahan desa agar dapat berjalan secara sistematis dan juga efisien. Tujuan pengabdian ini adalah memberikan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya teknologi informasi pada pelayanan masyarakat yang berguna bagi efisiensi pelayanan masyarakat desa dalam sosialisasi ini. Sosialisasi dilakukan dengan persiapan dan kesiapan aparat desa dalam mengimplementasikan hingga mengawasi jalannya praktik teknologi informasi dalam pelayanan publik mereka. Pelaksanaan pertama dilakukan dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan yaitu UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, serta Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selanjutnya adalah bimbingan teknis mengenai penerapan teknologi informasi pada aparat desa. Metode pelatihan dilakukan dengan cara pembelajaran pedagogi dengan pembicara yang memberikan pelatihan secara monolog, dialog, dan diskusi kepada para peserta. Kegiatan pemanfaatan teknologi informasi pengelola desa diharapkan dapat memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa yang berkualitas, serta menambah daya saing desa dalam hal meningkatkan kinerja pemerintahan dengan mempermudah kinerja administrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Copyrights © 2024