Keadilan
Vol 20 No 1 (2022): Keadilan

PENERAPAN KETENTUAN FORCE MAJEURE TERHADAP PERJANJIAN KERJA DI MASA PANDEMI COVID-19

Yohana Puspitasari Wardoyo (Universitas Muhammadiyah Malang)
Muhammad Luthfi (Universitas Muhammadiyah Malang)
Feranza Auriya Tiza (Universitas Muhammadiyah Malang)
Khofifah Pawaransa Hadi (Universitas Muhammadiyah Malang)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2022

Abstract

Sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Untuk Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 dan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ) berdampak pada produksi barang dan jasa. menurun, yang juga terkait dengan nasib pekerja di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja. Rumusan masalah yang diangkat adalah 1. Apa implikasi Pandemi Covid-19 bagi Pekerja/Buruh, 2. Apakah tepat pengusaha memberhentikan pekerja dengan alasan force majeure di tengah Pandemi Covid 19? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, terutama yang berkaitan dengan masalah yang diangkat. Hasil dan pembahasan bahwa Implikasi Pandemi Covid-19 bagi Pekerja/Buruh menyebabkan 15,6 persen pekerja di Indonesia terkena PHK, bahkan 13,8 persen tidak mendapatkan pesangon. Pemutusan hubungan kerja tanpa pesangon merupakan bentuk kesepakatan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. PHK di tengah pandemi Covid-19 dengan alasan fore meajure atau kondisi siap pakai Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata jo Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah beralasan dan benar secara hukum. . Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tindakan paksa dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, perjanjian pemberhentian dengan alasan penjaminan harus dituangkan dalam perjanjian kerja yang menyebutkan jenis-jenis tenaga kerja. Kedua, tidak berlaku untuk perjanjian kerja seperti pandemi Covid-19 yang berdampak pada pengusaha dan pekerja. Kata Kunci : Force Majeure, Perjanjian Kerja, Pandemi Covid-19

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

keadilan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang dipublikasikan di Keadilan Jurnal Penelitian dan Ilmu Hukum meliputi berbagai topik, diantaranya : - Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Ekonomi dan bisnis - HKI - Hukum Administrasi Negara - Hukum Internasional - Hukum Tata Negara - Hukum Lingkungan - Hukum Kesehatan - ...