ABSTRAK Banyak kasus yang melibatkan wanita dan kelompok lainnya terjun kedalam bisnis prostitusi, sebuah okupasi yang tabu di masyarakat karena malanggar norma kesusilaan. Hal tersebut lantas akan memicu beragam spekulan oleh beberapa golongan untuk melakukan stigma buruk kepada mereka, padahal sebagai sesama warga negara memiliki satu payung hukum yang sama, yakni Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tentu hal tersebut harus menjadi perhatian mengingat hak asasi adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan sifatnya adalah mutlak bagi setiap individu dan dijamin oleh Undang-Undang. Langkah-langkah hukum diupayakan untuk mampu menemukan sisa-sisa Hak Asasi Manusia yang terabaikan saat surat keputusan tersebut muncul, sehingga warga memperjuangkan haknya untuk mendapatkan keadilan termasuk untuk beracara di Peradilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Prostitusi, Penegakan Hukum.
Copyrights © 2024