Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) potensi hukum terhadap penambangan pasir ilegal di Kecamatan Singkawang Utara perspektif Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat dan Fatwa MUI; dan 2) potensi hukum dari penambangan pasir ilegal di Kecamatan Singkawang Utara perspektif Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Fatwa MUI. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field reseacrh) dan pendekatan yuridis-empiris. Bersumber dari data primer berupa hasil observasi dan wawancara di lapangan dan bahan hukum primer yaitu Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 09 Tahun 2019 dan Fatwa MUI No. 22 Tahun 2011. Sedangkan data sekunder bersumber dari buku-buku, jurnal dan penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang telah terkumpul, peneliti periksa keabsahan data melalui rangkaian triangulasi sumber dan member-chek. Kemudian, peneliti analisis melalui rangkaian tahap reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kurangnya koordinasi yang baik antar pemerintah dan dinas yang berwenang dalam pertambangan, serta tidak siapnya pemerintah dalam penyesuaian perubahan peraturan terhadap penerapan di sosial masyarakat sehingga implementasi hukum belum maksimal; 2) pelanggaran yang dilakukan pengusaha penambang pasir menimbulkan potensi hukum karena kegiatan penambangan yang dilakukan tidak sesuai aturan yang ada dalam Perda dan pertambangan ramah lingkungan dalam fatwa MUI. Selain itu, kegiatan penambangan tersebut menimbulkan kerusakan alam yang berdampak pada masyarat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan. Monitoring dan evaluasi sudah menjadi prioritas pemerintah terutama dalam pembenahan dan pencegahan kerusakan.
Copyrights © 2022