Netralitas ASN dan aparatur negara lainnya, sehingga pemilu 2024 berjalan dengan JURDIL (Jujur & adil), LUBER (Luas, umum, bebas rahasia). Penguatan tidak netralitasnya ASN di pemilu 2024 terbukti berdasarkan Survei terbaru Kurious dari Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan, masih banyak publik yang menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius dalam mengawal netralitas aparatur sipil negara atau ASN di Pemilu 2024 Potensi kerawanan tersebut ditemukan di 22 provinsi Indonesia. Dari jumlah tersebut, ada 10 provinsi yang memiliki indeks kerawanan pelanggaran netralitas ASN tertinggi, yakni Maluku Utara dengan perolehan skor 100 dari skala 0-100. Skor, Sulawesi Utara berada di peringkat kedua, diikuti Banten, Sulawesi Selatan, NTT, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Gorontalo, dan Lampung. Kasus Penyimpangan ASN pada Pemilu 2024 menurut Jenis Pelanggarannya (Mei-November 2023). Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) yang terdiri dari KontraS, Setara Institute, Imparsial, dan KPPOD mencatat, terdapat 59 kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024 dalam periode Mei-November 2023. Menurut jenisnya, kasus yang paling banyak dijumpai pada ASN, antara lain: (1). Aparatur negara secara masif terbuka menyalahgunakan otoritas dan sumber daya yang melekat pada diri mereka untuk bertindak secara tidak adil melalui pemihakan pada kontestan tertentu; (2). Pelanggaran oleh kepala desa, Polri, dan kepala dinas; (3). Pelanggaran netralitas, yakni sebanyak 32 kasus; (4). Kasus kecurangan pemilu sebanyak 24 kasus dan pelangaran profesionalitas 4 kasus; (5). Dukungan ASN terhadap kontestan tertentu (40 tindakan); dukungan pejabat terhadap kontestan (7 tindakan); serta kampanye terselubung (4 tindakan).
Copyrights © 2024