Indonesia dengan mempunyai banyak agama tentunya memberikan peluang terjadinya perkawinan beda agama, ditambah dengan tidak adanya Aturan perundang-undangan yang mengatur secara larangan perkawinan beda agama secara eksplisit. Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup peluang untuk dilaksanakannya pencatatan perkawinan beda agama yang ditetapkan terlebih dahulu oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama pasca diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dan perolehan perlindungan hukum terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama yang pengesahannya ditolak pengadilan yang berdasarkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait. Keabsahan perkawinan beda agama ditinjau dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan bahwa pelaksanaannya berdasarkan pada agama masing-masing. Adapun pelaksanaan pencatatan perkawinan telah dilarang oleh SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Tidak adanya pencatatan perkawinan memberikan beberapa pengaruh negatif bagi anak yang dilahirkannya, yaitu kedudukan anak menjadi tidak sah, kesulitan memenuhi syarat administrasi pencatatan kelahiran, dan kebimbangan dalam memilih agama sendiri bagi sang anak karena berpengaruh pada nasab orang tuanya.
Copyrights © 2024