Journal of Sharia Economic Law
Vol 1 No 2 (2023)

Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Shopee PayLater Mahasiswa IAIN Ponorogo

Muh. Maksum (IAIN Ponorogo)
Aurila Hardila Saputri (IAIN Ponorogo)
Rooza Meilia Anggraini (IAIN Ponorogo)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2023

Abstract

Shopee PayLater adalah solusi pinjaman instan yang memberikan kemudahan. Praktik jual beli Shopee PayLater terdapat terdapat bunga minimal 2,95%. Selain adanya bunga, Shopee PayLater juga mengenakan denda keterlambatan sebesar 5% per bulan Shopee PayLater masih menjadi problem terkait hukumnya karena besaran bunga tidak disebutkan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Dari penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mekanisme akad praktik jual beli menggunakan Shopee PayLater sudah memenuhi beberapa syarat dan rukun akad jual beli dan bai’ taqsith. Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu ketidakjelasan akad dimana tidak disebutkan besaran bunga, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar). Kedua, Transaksi Shopee PayLater yang dilakukan mahasiswa IAIN Ponorogo memberikan dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah memberikan kemudahan para penggunanya dalam melakukan transaksi, karena prosesnya yang cepat dan mudah. Hal ini sesuai dengan tujuan maqasid al-syariah yaitu untuk kemaslahatan atau memberikan manfaat yang baik. Sedangkan dampak negatif penggunaan Shopee PayLater adalah menjadikan para pengguna berperilaku konsumtif dan keinginan untuk terus menerus berutang dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan maqasid syariah yaitu hifz al-aql (menjaga akal), hifz mal (menjaga harta), dan hifz al-din (menjaga agama).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jshel

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This journal is published by Institut Sunan Giri Ponorogo and managet by depatment of Sharia Economic Law twice a year (June and December). The presence of the journal accommodates scientific writings from the academic community, researchers, students, and practices in Sharia Economic Law and law ...