KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora
Vol 2, No 1 (2020): Peran Ekonom Dalam Pembangunan Ekonomi Desa di Era 4.0

HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Temmy Wijaya (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2020

Abstract

Artikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Dalam artikel ini ditemukan bahwa kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli, diantaranya: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persengkongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Perjanjian yang dilarang dalam anti monopoli dan persaingan usaha, diantaranya: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci: Hukum, Monopoli, Persaingan Usaha dan Tidak Sehat

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

keadaban

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Keadaban Jurnal Sosial dan Humaniora aims to develop itself as a pioneer journal in social sciences and humanities. Areas relevant to the scope of the journal include social and humanities, education, law and economics in general published by the Faculty of Social and Humanities, University of Nurul ...