Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Temmy Wijaya
KEADABAN: Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 2, No 1 (2020): Peran Ekonom Dalam Pembangunan Ekonomi Desa di Era 4.0
Publisher : Fakultas Sosial dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33650/adab.v2i1.2859

Abstract

Artikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Dalam artikel ini ditemukan bahwa kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli, diantaranya: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persengkongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Perjanjian yang dilarang dalam anti monopoli dan persaingan usaha, diantaranya: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci: Hukum, Monopoli, Persaingan Usaha dan Tidak Sehat