UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mewajibkan Kontrak Karya dan Pemegang IUP tembaga untuk melakukan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kegiatan pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, perlu analisis teknoekonomi pengembangan mineral tembaga di Indonesia. Tujuan dari analisis teknoekonomi ini adalah untuk mengetahui karakteristik pasar, nilai tambah dan strategi pengembangan mineral tembaga di Indonesia pada tataran global. Metode penelitian melalui cara survai dan analisis studio, menggunakan pendekatan statistika deskriptif, analisis trend, perhitungan nilai tambah dan analisis SWOT. Perkembangan produksi tembaga baik PT Freeport Indonesia maupun PT Newmont Nusa Tenggara cenderung menurun, hingga tahun 2014 total mencapai 1,684 juta ton. Dari jumlah tersebut 54,73% oleh PT Smelting Gresik diolah dan dimurnikan menjadi katoda tembaga sebanyak 246 ribu ton per tahun. Sekitar 42,97% produk tersebut diserap di dalam negeri. Gambaran dari pasar produk tembaga dan olahannya baik di dalam negeri maupun secara global cukup positif mendukung pengembangan smelter tembaga di Indonesia. Adapun nilai tambah smelter tembaga sekitar 1,74 kali lipat dari nilai bahan baku (konsentrat tembaga). Untuk mendorong bergulirnya program roadmap pembangunan smelter tembaga di dalam negeri, dibutuhkan kebijakan antara lain regulasi Domestic Market Obligation (DMO) Hulu dan DMO Hilir serta pembangunan infrastruktur antara lain pembangkit listrik. Kata kunci : teknoekonomi, kebijakan, pasar, nilai tambah, smeltertembaga.
Copyrights © 2016