Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan peningkatan nilai tambah mineral terhadap penyerapan tenaga kerja dan nilai ekspor. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, bersama- sama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, nilai ekspor dan penyerapan tenaga kerja diperkirakan akan menurun drastis pada tahun pertama pelaksanaan peningkatan nilai tambah (2014), tetapi akan bergerak naik pada tahun-tahun berikutnya. Nilai ekspor pada tahun 2014 diperkirakan menurun hampir setengah dari nilai ekspor tahun 2013, namun naik pada tahun 2016, bahkan melampaui nilai ekspor tahun 2013, dan akan dua kali lipat pada tahun 2017. Tahun-tahun berikutnya diperkirakan nilai ekspor Indonesia yang berasal dari komoditas tambang mineral hasil pengolahan dan pemurnian akan terus meningkat, atau bergerak di antara angka USD30-35 miliar. Jum- lah tenaga kerja pada awal kebijakan akan menurun dari semula 56.127 orang pada tahun 2013 menjadi 9.676 orang pada tahun 2014. Seiring beroperasinya smelter, pada 2017, penyerapan tenaga kerja akan naik menjadi 65.440 orang, melampaui penyerapan tenaga kerja pada tahun 2013.
Copyrights © 2014