Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN SEPIHAK JUAL BELI ISTISHNA PADA RIDHO KONSEN DI DESA TANGKIT KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI

Besse Nursafitri Ramadhana (STAI Ma'arif Jambi)
Marwin Amirullah (STAI Ma'arif Jambi)
Faisal Ahmadi (STAI Ma'arif Jambi)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2023

Abstract

Dalam hukum Islam, setiap akad jual beli atau perjanjian yang memenuhi rukun dan syarat akad maka akan mengikat para pihak yang berakad dan muncullah hak dan kewajiban terhadap para pihak yang melakukan akad jual beli, salah satunya adalah akad jual beli isti?hna. Jual beli isti?hna atau disebut juga dengan jaul beli pesanan adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (musta?hni?) dan penjual (?hani?), yang pembayarannya dapat dilakukan dimuka, dicicil, ataupun diakhir sesuai dengan kesepakatan. Jual beli pesanan salah satu implementasinya ada pada usaha mebel. Di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, terdapat usaha mebel bernama Ridho Konsen yang melayani untuk pembuatan kosen, pintu, jendela ataupun perabot. Dalam kenyataannya, tidak jarang akad jual beli yang telah disepakati terjadi pembatalan oleh salah satu pihak yang berakad. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan sepihak pada jual beli istishna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, teknik wawancara dan teknik dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan tahap awal yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan terakhir penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, praktik jual beli pesanan di Ridho Konsen telah sesuai dengan hukum Islam dimana telah terpenuhi rukun dan syarat dalam jual beli istishna. Dan mengenai praktik pembatalan sepihak jual beli istishna yang terjadi di Ridho Konsen adalah bertentangan dengan hukum Islam dan hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak sah sebab tindakan ini dapat merugikan salah satu pihak. Pembatalan sepihak biasanya dilakukan oleh pihak mustashni? karena berbagai macam faktor. Pembatalan sepihak jual beli istishna yang terjadi di Ridho Konsen boleh dilakukan dan menjadi sah menurut hukum Islam apabila pembatalan dilakukan dengan mengajukan iqalah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Wasatiyah

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Wasatiyah adalah jurnal ilmiah dalam bidang hukum yang akan diterbitkan dua kali dalam setahun (Juni dan Desember) oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Ma’arif, Jambi. Jurnal Wasatiyah merupakan wadah para akademisi dan praktisi hukum untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan hukum ke ...