Besse Nursafitri Ramadhana
STAI Ma'arif Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATALAN SEPIHAK JUAL BELI ISTISHNA PADA RIDHO KONSEN DI DESA TANGKIT KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI Besse Nursafitri Ramadhana; Marwin Amirullah; Faisal Ahmadi
Wasatiyah: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum
Publisher : STAI Ma'arif Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hukum Islam, setiap akad jual beli atau perjanjian yang memenuhi rukun dan syarat akad maka akan mengikat para pihak yang berakad dan muncullah hak dan kewajiban terhadap para pihak yang melakukan akad jual beli, salah satunya adalah akad jual beli isti?hna. Jual beli isti?hna atau disebut juga dengan jaul beli pesanan adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (musta?hni?) dan penjual (?hani?), yang pembayarannya dapat dilakukan dimuka, dicicil, ataupun diakhir sesuai dengan kesepakatan. Jual beli pesanan salah satu implementasinya ada pada usaha mebel. Di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi, terdapat usaha mebel bernama Ridho Konsen yang melayani untuk pembuatan kosen, pintu, jendela ataupun perabot. Dalam kenyataannya, tidak jarang akad jual beli yang telah disepakati terjadi pembatalan oleh salah satu pihak yang berakad. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan sepihak pada jual beli istishna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, teknik wawancara dan teknik dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis dengan tahap awal yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan terakhir penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, praktik jual beli pesanan di Ridho Konsen telah sesuai dengan hukum Islam dimana telah terpenuhi rukun dan syarat dalam jual beli istishna. Dan mengenai praktik pembatalan sepihak jual beli istishna yang terjadi di Ridho Konsen adalah bertentangan dengan hukum Islam dan hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak sah sebab tindakan ini dapat merugikan salah satu pihak. Pembatalan sepihak biasanya dilakukan oleh pihak mustashni? karena berbagai macam faktor. Pembatalan sepihak jual beli istishna yang terjadi di Ridho Konsen boleh dilakukan dan menjadi sah menurut hukum Islam apabila pembatalan dilakukan dengan mengajukan iqalah.