Keluarga merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Dalam kenyataan tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi, dimana terdapat suatu keluarga yang tak kunjung dikaruniai keturunan, sehingga salah satu cara untuk mendapatkan keturunan adalah dengan mengangkat anak. Dalam pelaksanaan pengangkatan anak tersebut terkadang terdapat titik persilangan antara ketentuan hukum adat dengan ketentuan hukum Islam. Penelitian ini mengkaji kedudukan anak angkat di dalam masyarakat adat jawa berdasarkan hukum adat dan Kompilasi Hukum Islam (KHI); dan penyelesaian pewarisan anak angkat di masyarakat adat jawa berdasarkan hukum adat dan KHI. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan Spesifikasi Penulisan yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis data yaitu analisis kualitatif dan menarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Penelitian ini menyimpulkan kedudukan anak angkat menurut hukum adat Bugis dan KHI ialah anak angkat dapat mewaris orang tua angkatnya hanya sebatas nilai kasih si pewaris dan tergambar dalam Pasal 171 huruf (h) KHI. Penyelesaian sengketadapat melalui tudang sipulung atau mapahkiade,dan terdapat di dalam Pasal 188 KHI dan Pasal 209 KHI, sejalan dengan putusan RAAD VAN JUSTITIE tanggal 24 Mei 1940
Copyrights © 2022