Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian administrasi nikah di bawah umur dari perspektif hukum positif dan hukum Islam, dengan studi kasus di Kecamatan Lungkang Kule. Dalam konteks hukum positif, pernikahan di bawah umur diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia pernikahan. Sementara itu, hukum Islam memiliki ketentuan tersendiri yang mengatur pernikahan di usia dini berdasarkan syariat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang didukung oleh data primer dari wawancara dengan tokoh masyarakat, petugas Kantor Urusan Agama (KUA), dan pihak keluarga yang terlibat dalam pernikahan di bawah umur. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur hukum positif dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kecamatan Lungkang Kule, terdapat beberapa kasus pernikahan di bawah umur yang disebabkan oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Proses penyelesaian administrasi nikah di bawah umur dalam perspektif hukum positif melibatkan prosedur dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan dalam perspektif hukum Islam, terdapat perbedaan pandangan ulama terkait kebolehan pernikahan di usia dini, namun pada prinsipnya syariat mengedepankan kemaslahatan dan kesiapan mental serta fisik calon mempelai. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara penerapan hukum positif dan pemahaman hukum Islam dalam menangani kasus pernikahan di bawah umur. Selain itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pernikahan dini serta pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku demi tercapainya pernikahan yang sah dan berkualitas.
Copyrights © 2024