Mu'asyarah
Vol 3, No 1 (2024): Maret

Akad Nikah Melalui Visualisasi Media Komunikasi Online Video Call Dalam Pandangan Bahtsul Masa’il Nu Dan Majelis Tarjih Muhammadiyah Lampung

Relit Nur Edi (UIN Raden Intan Lampung)
Susiadi Susiadi AS (UIN Rden INtan Lampung)
Muslim Muslim (UIN Raden Intan Lampung)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdhatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah Lampung tentang akad nikah melalui visualisasi media komunikasi online video call. Fenomena menarik berkaitan dengan pemanfaatan media dalam suatu perkawinan menimbulkan suatu kajian baru berkaitan dengan sah atau tidaknya perkawinan yang dilangsungkan secara jarak jauh. Inti dari masalah ini sebenanrnya ialah salah satu syarat sah akad nikah ialah ittiha Al-Majlis atau bersatunya majelis. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif-analisis-komparatif. Dalam penelitian ini data-data yang digunakan ialah data kualitatif yaitu yang bersumber dari data primer dan data skunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut Pengurus Lembaga Bahsul Masail Nahdatul Ulama Lampung berpandangan bahwa menggunakan media komunikasi online video call dalam akad nikah hukumnya tidak sah, karena akad nikah dengan cara seperti itu dilakukan tidak dalam satu majelis, sehingga syarat ittihad al-majlis tidak terpenuhi. Sedangkan Menurut pendapat pengurus Majelis Tarjih Muhamadiyah berpendapat menggunakan media telekomunikasi termasuk di dalamnya menggunakan online video call pada akad nikah hukumnya sah, karena konsep ittihad al-majelis dianggap terpenuhi karena walaupun berada berbeda lokasi namun pada waktu yang berkesinambungan Adapun persamaan tentang penggunaan media komunikasi pada perkawinan adalah kedua-duanya memiliki sumber hukum yang sama yaitu Al-Qur’an dan Al Hadist, keduanya marujuk pada empat ulama mazhab besar pada ilmu fikih dan keduanya sepakat atas syarat ittihad al-majlis pada akad nikah, perbedaannya, menggunakan metode qiyas menerima ijma’ ulama’ terdahulu, dan fatwa yang dikeluarkan tidak bersifat secara kolektif. Sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah merujuk kepada Mazhab Hanafi, tidak sepakat dengan penggunaan metode qiyas, tidak menerima ijma’ ulama’ terdahulu, dan fatwa bersifat kolektif.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

muasyarah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

MUASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues ...