Terdapat permasalahan terkait berjabat tangan saat pesta perkawinan di Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, dilakukan para masyarakat yang menyimpang dari Al-Qur’an, Hadis dan pendapat Ulama yaitu masyarakat beranggapan berjabat tangan di saat pesta perkawinan dengan pengantin adalah suatu hal yang sopan serta beradap. Padahal para Ulama sepakat bahwasanya berjabat tangan dengan yang bukan muhrim adalah haram. Permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana Berjabat Tangan Antara Tamu Dengan Pengantin Yang dilakukan di Kecamatan Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya, kedua Bagaimana Pandangan Ulama Dayah Terhadap Praktek Berjabat Tangan Antara Tamu Dengan Pengantin Pada Pesta Perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus (Case Study) yaitu menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang diamati. Penelitian lapangan meliputi wawancara dan dokumentasi yang didapatkan dari masyarakat dan Ulama di kecamatan Suka Makmue. Dari hasil penelitian Adapun prosesi berjabat tangan dengan tamu memiliki dua proses yaitu pertama pihak linto atau dara baro menjumpai tamu untuk berjabat tangan dan yang kedua tamu berjabat tangan dengan mempelai pada saat selesai proses intat linto/dara baro dengan menghampiri mempelai sambil memberikan hadiah .Hasil penelitian kedua yaitu Padangan keempat ulama dayah terkait hal berjabat tangan dengan tamu yang bukan mahram ini memeliki beberapa pendapat di mana masalah hukum berjabat tangan non mahram secara langsung adalah haram, kecuali bagi anak kecil atau yang sudah lanjut usia yang tidak berpotensi menimbulkan efek negatif (syahwat dan fitnah). Hukum jabat tangan antara lawan jenis non-mahram dengan menggunakan kaos tangan atau penutup berhukum (boleh) asalkan tidak berpotensi menimbulkan syahwat dan fitnah.
Copyrights © 2024