Mu'asyarah
Vol 1, No 1 (2022): Oktober

Perkawinan Bleket Sebagai Penyebab Terputusnya Hak Waris Pada Masyarakat Suku Rejang Perspektif Hukum Islam

Iim Fahimah (UIN FAS Bengkulu)
Tasri Tasri (UIN FAS Bengkulu)
Aziz Yanto (UIN FAS Bengkulu)
Risfiana Mayangsari (UIN FAS Bengkulu)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2022

Abstract

Masyarakat Suku Rejang hingga saat ini masih banyak yang terikat hubungan perkawinan bleket. Bahwasannya dengan terjadinya kawin bleket, si perempuan dilepaskan dari golongan sanak saudaranya dan dimasukkan bersama-sama anak-anaknya ke golongan sanak saudara dari si suami, dengan ketentuan wajib si perempuan tinggal di tempat suaminya. Jika suami meninggal dunia, perempuan bleket tetap tinggal di rumah suami untuk mengurus rumah tangga dan harta peninggalan suaminya. Seterusnya jika kedua mertuanya meninggal maka perempuan bleket mewarisi bersama-sama dengan iparnya dalam menerima harto pusako. Namun perempuan bleket harus melepaskan hak warisnya dikeluarga asalnya. Sedangkan sistem kewarisan dalam perkawinan bleket adat rejang yang dilakukan secara tidak murni yaitu tidak menyalahi hukum syara’ karena hal tersebut tidak terputusnya hak waris perempuan yang berada dalam perkawinan bleket dengan keluarga asalnya. Oleh sebab itu boleh dilakukan dengan syarat tidak terjadi konflik diantara ahli waris dan demi kemaslahatan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

muasyarah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

MUASYARAH: Jurnal Kajian Hukum Keluarga Islam aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues ...