Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pernikahan dan kehamilan di luar nikah dari dua sudut pandang utama, yaitu hukum dan fiqih (hukum Islam). Fenomena pernikahan dan kehamilan di luar nikah telah menjadi isu yang kompleks dan kontroversial dalam masyarakat modern. Studi ini akan menguraikan pandangan hukum dan fiqih terkait masalah ini dan mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta dampaknya dalam konteks hukum dan agama. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian kepustakaan, yang melibatkan analisis terhadap berbagai sumber literatur, seperti buku, artikel, fatwa, dan dokumen hukum yang relevan. Analisis ini mencakup pemahaman terhadap perspektif hukum positif dan hukum Islam terkait pernikahan di luar nikah, serta konsekuensi hukum dan agama yang mungkin timbul akibatnya. Selain itu, penelitian ini akan mengevaluasi pandangan masyarakat terhadap pernikahan dan kehamilan di luar nikah, serta bagaimana pandangan ini memengaruhi tindakan dan kebijakan sosial. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pernikahan dan kehamilan di luar nikah dari perspektif hukum dan fiqih, serta memberikan wawasan yang berguna dalam mengatasi konflik yang mungkin muncul antara hukum positif dan nilai-nilai agama. Penelitian ini juga dapat memberikan kontribusi dalam mengembangkan kebijakan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan terkait masalah ini, dengan memperhatikan aspek-aspek hukum dan agama yang relevan.
Copyrights © 2023