Islam merupakan kekuatan sosial yang patut diperhitungkan, karena negara-negara yang ada di Asia Tenggara penduduknya memeluk agama Islam, baik minoritas maupun mayoritas. Berdasarkan hal ini, Asia Tenggara merupakan wilayah yang mempunyai penduduk Muslim terbesar. Perkembangan hukum Islam di Asia Tenggara meliputi berbagai aspek dari hukum pidana, perdata, yaitu: fiqh ahwal syahsiyyah, mu’amalah, dan fiqh ibadah, dari hukum orang yang meminum minuman keras, hukum criminal, dan hukum keluarga. Di dalam perkembangan hukum islam, peran penguasa sangatlah penting dalam menanamkan semangat untuk menerapkanhukum islam. Dalam konteks negara-negara ASEAN, terdapat sedikit perbedaan antara negara-negara tersebut dalam penerapan Hukum Islam. Berikut ini table perbedaan penerapan hukum Islam dalam konteks hukum pernikahan di anatara tiga negara: Indonesia, Malaysia, dan Brunai Darussalam.Kata Kunci: Syariah, Negera Moderen, ASEAN
Copyrights © 2021