Berdasarkan Survey Sosial Ekonomi Nasional 2007 dari 56,7 juta keluarga di seluruh ndonesia terdapat 13% diantaranya memiliki pengeluaran lebih dari Rp2 juta per bulan. Dengan asumsi bahwa penghasilan setiap keluarga tersebut lebih besar daripada pengeluaran, minimal keluarga tersebut mampu membayar zakat sebesar 2,5% dari pengeluarannya.Pada studi ini dapat disimpulkan bahwa terdapat korelasi Korelasi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dengan Perpres R.I. No 38 Tahun 2015 untuk pembiayaan infrastruktur. Terdapat 13 pasal dalam Perpres R.I nomor 38 Tahun 2015 yang bersesuaian dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003, tentang penggunaan zakat untuk infrastruktur.Secara garis besar Perpres R.I nomor 38 Tahun 2015 yangmendukung izin investasi bersesuaian dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003,sepakat jika penggunaan zakat untuk infrastruktur harus mendapat izin dari pemerintah dan pemerintah harus menggantinya jika terjadi kerugian atau pailit.
Copyrights © 2021