Mediasi merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mempertemukan para pihak yang berada dalam sengketa untuk memperoleh sebuah keputusan. Mediasi dilaksanakan untuk memperoleh win-win solution bagi para pihak yang bersengketa. Mediasi telah dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia sejak dahulu, termasuk dalam menyelesaikan sengketa waris pada masyarakat etnis Tionghoa Benteng. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan praktik pembagian waris masyarakat etnis Tionghoa Benteng serta menguraikan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa waris masyarakat etnis Tionghoa Benteng berdasarkan adat masyarakat etnis Tionghoa Benteng dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penulis menghubungkan problematika secara komprehensif berdasarkan peraturan hukum nasional yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam melakukan pembagian waris masyarakat etnis Tionghoa Benteng menggunakan sistem hukum waris berdasarkan KUHPerdata atau berdasarkan adat serta kepercayaannya. Masyarakat etnis Tionghoa Benteng mengutamakan untuk menyelesaikan sengketa waris melalui mediasi adat di luar pengadilan jika terjadi sengketa dalam pelaksanaaanya.
Copyrights © 2024