Lembaga keuangan syariah (LKS) termasuk perbankan syariah kini semakin berkembang pesat, ditandai dengan semakin bervariatifnya berbagai jenis akad yang muncul. Beragam jenis akad yang muncul di perbankan syariah, apabila merujuk kepada teori maupun dalil-dalil hukum yang menjadi keabsahannya. Maka tidak jarang ditemukan kekurangan atau problematika dalam pengimplementasiannya. Sehingga muncul beragam statement baik perhatian, penilaian, maupun kritikan. Oleh karena itu, sebagai generasi intelektual perlu kiranya untuk senantiasa mengevaluasi mengenai akad-akad yang ada di perbankan syariah Indonesia. Kritikan ini penting untuk dikaji secara mendalam sebagai bahan evaluasi untuk bank syariah guna mencapai visi misi yang sudah dicanangkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode survei. Adapun pendekatan penelitian dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif secara teologi normatif dan fenomenologi. Data penelitian menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer berasal dari survei lapangan sementara data sekunder berasal dari dokumentasi baik dari buku, jurnal, artikel, maupun laporan dan karya keilmiahan terkait topik penelitian. Hasil penelitian diketahui bahwa bentuk insinkronisasi yang ditemukan dalam praktik akad qardh atau qardhul hasan meliputi; 1) Adanya bagi hasil dalam akad qardhul hasan; 2) Belum sepenuhnya dijalankan sesuai kaidah ta’awun; 3) Mayoritas bank syariah meminta jaminan dari transaksi akad qardh; 4) Qardh di perbankan syariah mayoritas disalurkan untuk kegiatan produktif saja. Kata kunci: qardh, kritis, perbankan syariah, Indonesia.
Copyrights © 2022