Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilaksanakan pemerintah desa di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, BPD, dan Masyarakat Desa Penujak. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Desa Penujak sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dengan seluruh rangkaian proses pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Pemerintah Desa Penujak dimulai dari perencanaan, penganggaran, pencairan dan penyaluran, penggunaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan dana ADD sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2019. Selain itu, dalam pengelolaan dana ADD di Desa Penujak sudah menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan dana ADD, yaitu prinsip Akuntabilitas, Transparansi, Aspiratif, dan Partisipasi.
Copyrights © 2023