PT. Pegadaian (Persero) merupakan lembaga keuangan bukan bank sebagai perusahaan penyedia dana dengan prosedur yang sederhana kepada masyarakat luas terutama kalangan menengah ke bawah dengan menggunakan sistem gadai untuk berbagai tujuan, seperti konsumsi, produksi dan lain sebagainya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150, Gadai merupakan suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan seorang yang berutang atau oleh seorang atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk pengaruh pendapatan pegadaian, harga emas dan tingkat inflasi terhadap penyaluran pembiayaan rahn di PT. Pegadaian Syariah Kabupaten Pinrang Tahun 2017-2021. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi pustaka dan dokumentasi. Sampel dalam penelitan ini adalah laporan pendapatan, penyaluran rahn, harga emas dan tingkat inflasi di PT. Pegadaian tahun 2017-2021. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis statisitik deksriptif dan statistik inferensial. Hasil penelitian menunjukkan terdapat pengaruh yang signifikan secara simultan pendapatan pegadaian, harga emas dan tingkat inflasi terhadap penyaluran pembiayaan rahn di PT. Pegadaian Syariah Kabupaten Pinrang.
Copyrights © 2024