Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 4 (2024): AGUSTUS - SEPTEMBER 2024

TINJAUAN TEORI UTILITARIANISME JOHN SUTART MILL TERHADAP BATASAN WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN CERAI KARENA MAFQU ̅D DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 116 HURUF B

Ardiansa (Hukum Keluarga Islam, Syari’ah, Univervsitas KH Abdul Chalim)
Muhammad Romli (Hukum Keluarga Islam, Syari’ah, Univervsitas KH Abdul Chalim)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2024

Abstract

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf b menetapkan alasan perceraian sebagai berikut: salah satu pasangan meniggalkan pasangan lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan yang sah, atau karena hal itu di luar kemampuan. Dari sudut pandang hak dan kewajiban dalam hubungan suami-isteri, dua tahun tersebut dianggap sangat lama bagi pasangan yang ditinggalkan. Selama dua tahun tersebut, isteri dan anaknya tidak dapat memperoleh uang untuk hal-hal seperti pakaian, makanan, atau biaya pendidikan. Isteri yang berperan sebagai ibu rumah tangga biasanya sangkat membutuhkan dari hal segi nafkah untuk dirinya sendiri dan anak-anaknya. Namun, dengan hilangnya pasangan, tidak ada lagi yang berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Inilah titik ketidakadilan yang muncul bagi pihak yang ditinggalkan, bukan hanya karena ketiadaan pasangan mereka, tetapi juga karena ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang makna landasan yuridis terkait batas waktu pengajuan perceraian berdasarkan Mafqd dalam pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam, serta untuk mengeksplorasi pandangan teori utilitarianisme John Sturt Mill terhadap batasan waktu pengajuan perceraian akibat mafqd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan dukungan data lapangan yang dikumpulkan melalui dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Menurut pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam, hasil penelitian akan disajikan dalam bentuk narasi yang mencerminkan penyelidikan peneliti tentang batas waktu pengajuan perceraian. Dari sudut pandang teori utilitarianisme, metode kualitatif ini akan mengkaji pembatasan waktu pengajuan permohonan cerai sebagai akibat darti mafqd, baik bagi pasangan yang ditinggalkan oleh suami maupun isteri. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa percepatan proses perceraian dengan alasan mafqd dapat dilakukan tanpa menunggu selama 2 (dua) tahun untuk memastikan ketiadaan salah satu pihak. Waktu dua tahun tersebut perlu dikurangi karena memiliki dampak yang merugikan bagi pihak yang ditinggalkan. Prinsipnya, waktu yang diterapkan seharusnya memberikan manfaat berupa kebahagiaan, terutama bagi pihak yang ditinggalkan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...