Maraknya gugatan atau tuntutan malpraktik yang ditujukan kepada tenaga kesehatan khususnya bidan merupakan salah satu dampak dari ketidaksepahaman persepsi tentang malpraktik yang dipahami masyarakat dan semakin tingginya kesadaran hukum masyarakat terkait hak pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas konsep hukum kasus malpraktik dalam pelayanan kebidanan. Metode penelitian berupa metode yuridis normatif kategori deskriptif analitis kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi dokumentasi dan kepustakaan serta pendekatan kasus. Masalah yang kadang terjadi yaitu seperti gugatan pasien kepada bidan yang dituduh tidak memberikan pelayanan sesuai kebutuhan pasien dan membeda-bedakan pasien dalam memberikan pelayanan kebidanan, hal tersebut terjadi karena konsep malpraktik belum banyak diketahui oleh masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan pemahaman konsep malpraktik yang benar oleh masyarakat dan tenaga kesehatan khususnya bidan sehingga dapat melakukan hak dan kewajiban masing-masing untuk menghindari kasus malpraktik.
Copyrights © 2023