Binamulia Hukum
Vol. 6 No. 2 (2017): Binamulia Hukum

Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional

Helnawaty (Universitas Gunadarma)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2023

Abstract

Hukum pidana adat adalah disiplin ilmu hukum yang direkomendasikan untuk dipelajari dan digali oleh berbagai para ahli hukum, seminar hukum nasional, dan Kongres PBB Mengenai Penanggulangan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada kepentingan hukum nasional dalam upaya pembaharuan hukum nasional agar hukum tidak semakin menjauh dari nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat dalam rangka membangun hukum nasional. Sebenarnya hukum adat tidak mengenal pemisahan secara tegas antara hukum pidana dengan hukum perdata pada umumnya. Pemisahan ini dilakukan sekadar untuk memudahkan dalam mengenal dan mempelajari dengan mengambil perbandingan dari struktur hukum barat. Apa yang kita sebut dengan hukum pidana adat ini juga tidak mengenal pembedaan secara tegas antara kejahatan dengan pelanggaran. Berat ringannya hukuman yang dijatuhkan lebih dipengaruhi oleh intensitas perbuatan kejahatan atau pelanggarannya yang dilakukan serta akibat yang ditimbulkannya. Hukuman adalah sebagai suatu reaksi adat dalam rangka upaya untuk mengembalikan atau memulihkan keseimbangan kosmos yang telah terganggu, baik yang berkenaan dengan alam semesta, penguasa atau orang/badan/lembaga yang dihormati masyarakat, kelompok atau orang perorangan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Binamulia Hukum, merupakan jurnal peer-reviewed yang terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) diterbitkan cetak sejak tahun 2007 dan online pada tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal Binamulia Hukum memuat beberapa jenis penelitian dan ulasan disiplin ...