Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Untuk melindungi konsumen diperlukan seperangkat aturan hukum, adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi standar baku bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan menjadi aturan untuk mengatur kepentingan konsumen. Produk obral adalah produk yang dipasarkan secara obral dengan tujuan untuk menarik konsumen dalam membeli produk/barang yang ditawarkan. Pada kenyataannya, ada syarat-syarat tersembunyi yang diberlakukan oleh pihak pelaku usaha dalam memasarkan produk/barang obral tersebut sehingga konsumen dirugikan. Dalam upaya untuk menuntut keadilan konsumen memiliki sejumlah alternatif penyelesaian masalah, salah satunya seperti yang telah diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam penulisan skripsi ini, penelitian dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni pertama penelitian kepustakaan (library research) melalui buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan internet. Kedua, penelitian lapangan (field research) melalui wawancara langsung kepada Majelis BPSK.
Copyrights © 2017