Binamulia Hukum
Vol. 6 No. 2 (2017): Binamulia Hukum

Peran dan Tanggung Jawab Kurator Atas Harta Debitor Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 54/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst)

Defa Caesaria Yolanda (Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2023

Abstract

Penelitian ini tentang peran dan tanggung jawab kurator atas harta debitor pailit. Permasalahan yang diangkat meliputi mengapa dapat terjadinya permohonan pailit dan bagaimana peran dan tanggung jawab kurator di dalam pengurusan harta debitor yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, serta bagaimana kendala-kendala dan solusinya yang dihadapi oleh kurator di dalam menangani pengurusan harta debitor pailit. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggambarkan suatu kenyataan yang terjadi di lapangan dengan menganalisis data untuk kemudian dipaparkan secara sistematis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Tahapan penelitian meliputi melihat langsung data dokumen berkas kepailitan si debitor pailit, serta hasil wawancara dengan pihak kurator pemerintah yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), yang ditunjuk selaku kurator dalam pemberesan harta debitor pailit pada penelitian ini oleh pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatlah diketahui bahwa Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan undang-undang kepailitan, namun masih terdapat banyak kendala yang terjadi sehubungan dengan mekanisme yang ada. Adapun kendala kinerja kurator yang menjadi terhambat oleh permasalahan seperti debitur pailit tidak mengacuhkan putusan pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi. Hampir sebagian besar kurator memiliki permasalahan dengan debitor (tidak kooperatif), dalam hal debitor tersebut menolak memberikan informasi dan dokumen, menolak menemui, bahkan menghalangi kurator untuk memeriksa tempat usaha debitor. Solusi dari kendala yang dihadapi oleh kurator bahwa seharusnya si debitor pailit bisa terbuka (open) kepada kurator agar dalam proses pemberesan dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai. Semua itu hanya bisa diselesaikan dengan evaluasi matang dan terencana atas proses pelaksanaan kepailitan yang dilakukan selama ini oleh pengadilan niaga selaku yang berwenang dalam perkara kepailitan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Binamulia Hukum, merupakan jurnal peer-reviewed yang terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) diterbitkan cetak sejak tahun 2007 dan online pada tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal Binamulia Hukum memuat beberapa jenis penelitian dan ulasan disiplin ...